Hello! Apa kabar pembaca setia? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara membuat BPJS Kesehatan baru. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, kita bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin dan terjangkau. Nah, langsung saja, berikut adalah langkah-langkah untuk membuat BPJS Kesehatan baru.
1. Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Sebelum memulai proses pendaftaran BPJS Kesehatan, ada beberapa dokumen yang perlu kamu persiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
Dokumen | Jumlah Fotokopi |
---|---|
Kartu Identitas (KTP/SIM/Paspor) | 1 lembar |
Kartu Keluarga (KK) | 1 lembar |
Buku Nikah (jika sudah menikah) | 1 lembar |
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) | 1 lembar |
Pastikan kamu telah menyiapkan fotokopi dokumen-dokumen tersebut agar proses pendaftaran BPJS Kesehatan berjalan lancar.
2. Kunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat
Setelah dokumen-dokumen telah siap, langkah selanjutnya adalah mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Kamu bisa menggunakan mesin pencari Google untuk mencari alamat kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan lokasi tempat tinggalmu. Setelah menemukan alamatnya, pastikan kamu datang pada jam kerja yang sudah ditentukan.
3. Daftarkan Diri dengan Mengisi Formulir Pendaftaran
Sesampainya di kantor BPJS Kesehatan, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan jelas. Jika ada pertanyaan yang kurang dimengerti, jangan sungkan untuk bertanya kepada petugas yang bertugas.
4. Serahkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, kamu perlu menyerahkan dokumen-dokumen yang telah kamu persiapkan sebelumnya. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas BPJS Kesehatan yang bertugas. Petugas akan memeriksa dan memvalidasi dokumen-dokumen yang kamu berikan.
5. Bayar Iuran BPJS Kesehatan
Setelah dokumen-dokumen diverifikasi, kamu perlu membayar iuran BPJS Kesehatan. Iuran BPJS Kesehatan ini merupakan kontribusi bulanan yang harus kamu bayar untuk mendapatkan layanan kesehatan. Besar iuran yang harus dibayarkan tergantung pada kategori peserta BPJS Kesehatan yang kamu pilih, seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), atau Bukan Pekerja (BP).
Berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan per bulan:
Kategori Peserta | Besar Iuran |
---|---|
PBPU | Rp 80.000 |
PPU | Rp 160.000 |
BP | Rp 25.500 |
Pastikan kamu membayar iuran sesuai dengan kategori peserta yang kamu pilih. Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan kamu kartu BPJS Kesehatan sebagai tanda bahwa kamu telah resmi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
6. Aktifkan Kartu BPJS Kesehatan
Setelah mendapatkan kartu BPJS Kesehatan, langkah terakhir adalah mengaktifkannya. Kamu bisa mengaktifkan kartu BPJS Kesehatan melalui mesin ATM dengan menekan menu BPJS Kesehatan atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Aktivasi kartu akan membuat kamu bisa menggunakan kartu BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Kesimpulan
Demikianlah cara membuat BPJS Kesehatan baru. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang terjamin dan terjangkau. Jangan lupa, selalu membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar tetap bisa menikmati manfaatnya. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kamu yang ingin membuat BPJS Kesehatan baru. Terima kasih telah membaca!