Hello, pembaca yang budiman! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang cara membuat kartu BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjamin. Nah, bagi Anda yang ingin membuat kartu BPJS Kesehatan, berikut adalah panduan lengkapnya.
1. Persyaratan Membuat Kartu BPJS Kesehatan
Sebelum memulai proses pembuatan kartu BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Pertama, Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Kedua, Anda harus memiliki nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, Anda juga harus memiliki nomor Handphone yang aktif dan alamat email yang valid.
Selanjutnya, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran (untuk anak di bawah 17 tahun), fotokopi keputusan pengadilan (untuk anak yang tidak memiliki akta kelahiran), dan fotokopi surat nikah (untuk istri/suami yang akan menjadi peserta). Jika Anda adalah pekerja atau peserta mandiri, Anda juga perlu mempersiapkan fotokopi NPWP dan Surat Keterangan Usaha (SKU) jika memiliki usaha.
2. Proses Pendaftaran Online
Setelah memenuhi persyaratan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui website resmi BPJS Kesehatan. Kunjungi website tersebut dan cari menu pendaftaran online. Kemudian, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar sesuai dengan data diri Anda.
Pada formulir pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi informasi seperti nama lengkap, tanggal lahir, alamat, serta nomor Handphone dan email yang valid. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memilih jenis peserta, apakah sebagai pekerja atau peserta mandiri. Jika Anda adalah pekerja, maka Anda harus memilih jenis pekerjaan yang sesuai dengan pekerjaan Anda.
3. Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Setelah mengisi formulir pendaftaran, langkah selanjutnya adalah melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Anda dapat memilih metode pembayaran yang tersedia, seperti melalui bank, ATM, atau melalui layanan pembayaran online. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai dengan nominal iuran yang tertera di formulir pendaftaran.
Setelah melakukan pembayaran iuran, simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda telah membayar iuran BPJS Kesehatan. Bukti pembayaran ini akan digunakan saat Anda mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
4. Pengambilan Kartu BPJS Kesehatan
Setelah proses pendaftaran dan pembayaran iuran selesai, Anda dapat mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Bawa bukti pembayaran iuran dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan saat pengambilan kartu.
Di kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan, Anda akan diminta untuk menunjukkan bukti pembayaran iuran dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Petugas akan memverifikasi data dan melakukan proses cetak kartu BPJS Kesehatan Anda. Setelah itu, kartu BPJS Kesehatan akan diberikan kepada Anda.
Kesimpulan
Itulah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan untuk membuat kartu BPJS Kesehatan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan, mengisi formulir pendaftaran dengan benar, melakukan pembayaran iuran sesuai dengan nominal yang ditentukan, dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor cabang atau kantor BPJS Kesehatan terdekat. Dengan memiliki kartu BPJS Kesehatan, Anda dapat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjamin dan melindungi diri serta keluarga dari risiko kesehatan yang tidak terduga.
No. | Dokumen |
---|---|
1 | Fotokopi KTP |
2 | Fotokopi Kartu Keluarga |
3 | Fotokopi Akta Kelahiran (untuk anak di bawah 17 tahun) |
4 | Fotokopi Keputusan Pengadilan (untuk anak yang tidak memiliki akta kelahiran) |
5 | Fotokopi Surat Nikah (untuk istri/suami yang akan menjadi peserta) |
6 | Fotokopi NPWP (untuk pekerja atau peserta mandiri) |
7 | Surat Keterangan Usaha (SKU, jika memiliki usaha) |