Cara Membuat BPJS Kesehatan Perusahaan

Pendahuluan

Hello! Apa kabar para pembaca setia? Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang cara membuat BPJS Kesehatan perusahaan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh setiap pekerja di Indonesia. Bagi perusahaan, memiliki BPJS Kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Di artikel ini, kita akan membahas langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk membuat BPJS Kesehatan perusahaan dengan mudah dan lancar. Yuk, simak selengkapnya!

Persiapan

Sebelum memulai proses pembuatan BPJS Kesehatan perusahaan, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan. Pertama, pastikan perusahaan Anda sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika belum, segera daftarkan perusahaan Anda ke BPJS Ketenagakerjaan terlebih dahulu. Selain itu, siapkan juga data-data karyawan yang akan didaftarkan ke BPJS Kesehatan, seperti nama, nomor identitas, dan tanggal lahir. Dengan persiapan yang matang, proses pembuatan BPJS Kesehatan perusahaan akan menjadi lebih mudah dan cepat.

Pendaftaran

Setelah persiapan dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan pendaftaran ke BPJS Kesehatan. Anda bisa mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengakses website resmi BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan perusahaan Anda. Pilih menu “Pendaftaran Perusahaan” dan ikuti petunjuk yang diberikan. Pastikan Anda melengkapi semua data yang diminta dengan benar dan akurat. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti akta pendirian perusahaan dan surat izin usaha.

Pembayaran Premi

Setelah pendaftaran selesai, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran premi BPJS Kesehatan. Premi BPJS Kesehatan terdiri dari dua komponen, yaitu iuran perusahaan dan iuran karyawan. Perusahaan wajib membayar iuran perusahaan sebesar 4% dari total upah karyawan, sedangkan iuran karyawan ditanggung oleh karyawan masing-masing sebesar 1% dari total upah mereka. Pembayaran premi bisa dilakukan melalui bank, ATM, atau e-banking dengan menggunakan nomor virtual account yang telah diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Kategori Persentase
Iuran Perusahaan 4% dari total upah karyawan
Iuran Karyawan 1% dari total upah karyawan

Pendaftaran Karyawan

Setelah perusahaan terdaftar dan premi BPJS Kesehatan telah dibayarkan, tahap selanjutnya adalah mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan. Anda bisa mengumpulkan data karyawan, seperti fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor NPWP (jika ada). Selain itu, pastikan Anda juga memiliki data-data penting lainnya, seperti nomor rekening bank karyawan. Dengan data yang lengkap, kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk melakukan pendaftaran karyawan. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Kartu Peserta BPJS Kesehatan

Setelah pendaftaran karyawan selesai, BPJS Kesehatan akan menerbitkan kartu peserta BPJS Kesehatan bagi setiap karyawan yang terdaftar. Kartu ini berfungsi sebagai bukti bahwa karyawan Anda telah terdaftar dan mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Pastikan kartu peserta BPJS Kesehatan ini diserahkan kepada karyawan masing-masing agar mereka dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dengan mudah.

Perpanjangan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki masa berlaku tertentu, dan perlu diperpanjang secara berkala. Untuk memperpanjang BPJS Kesehatan perusahaan, Anda perlu melakukan pembayaran premi secara rutin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pastikan Anda selalu melakukan pembayaran premi tepat waktu agar tidak ada kendala dalam menggunakan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan. Jika premi tidak dibayarkan, maka karyawan tidak akan mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Membuat BPJS Kesehatan perusahaan bukanlah hal yang sulit jika Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Persiapkan diri dengan baik, lakukan pendaftaran, bayar premi dengan tepat waktu, dan daftarkan karyawan Anda. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, perusahaan Anda akan memberikan jaminan kesehatan yang baik bagi karyawan Anda. Jadi, jangan ragu untuk membuat BPJS Kesehatan perusahaan sekarang juga!