Ketahui Tentang Pengawas Operasional Pertama Pertambangan

Industri pertambangan mempunyai lingkungan kerja yang karakteristiknya sangat berbeda dengan industri yang lain. Karena industri pertambangan mempunyai resiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi, sehingga banyak perusahaan tambang yang mengharuskan karyawannya mempunyai sertifikat K3 tertentu yang dibuktikan dengan adanya sertifikat resmi dari lembaga tertentu.

Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, maka diperlukan sumber daya manusia yang berkompeten. Salah satu kompetensi pertambangan mineral dan batu bara adalah Pengawas Operasional Pertama.

Pengawas operasional pertama adalah seseorang yang tugas dan tanggung jawabnya membawahi secara langsung para karyawan tingkat pelaksana atau yang lebih dikenal sebagai Frontliner Supervisor dalam wilayah perusahaan pertambangan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/DJG/2003 yang memuat tentang kompetensi pengawas operasional pada perusahaan pertambangan mineral dan batu bara serta panas bumi.

Pada pasal 3 keputusan tersebut, jenjang yang harus ditempuh mulai dari pemenuhan kompetensi dari Pengawas Operasional Pertama. Sebagaimana diketahui, kegiatan pelatihan POP Pertambangan merupakan persiapan awal bagi para pelaku yang terlibat langsung dalam pengawasan internal pada sector usaha pertambangan khususnya mineral dan batu bara.

Pelatihan POP merupakan tahap pertama dari pelatihan Pengawas Operasional, karena setelah POP masih ada pelatihan lanjutan yaitu Pengawas Operasional Madya (POM) dan Pengawas Operasional Utama (POU). Pelatihan untuk para pengawas operasional pertambangan sudah seharusny dilakukan. Karena tentunya dengan perkembangan zaman maka industri pertambangan akan dihadapkan pada situasi yang cukup sulit. Sehingga diperlukan suatu komitmen untuk bersama-sama merealisasikan kegiatan pertambangan yang baik dan benar.

Untuk memenuhi hal ini, maka Formasi Bisnis Indonesia menyediakan jasa pelatihan dan sertifikasi POP Tambang, dimana sertikat kompetensi diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). Sehingga peserta memiliki kompetensi yang dimiliki diakui secara nasional sebagaimana yangtelah ditetapkan oleh pemerintah.

Dasar Hukum

Sebagaimana tertuang dalam Permen ESDM No. 26 tahun 2018 dan Kepmen 1827 K  tahun 2018 yang mengatur tentang kewajiban POP pertambangan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta harus memiliki keahlian yang kompeten.

Sebagaimana disebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya di bidang K3, Kepala Teknik Tambag (KTT) dibantu oleh para petugas yaitu pengawas operasional. Yang mana para pengawas tersebut, nantinya akan bertanggung jawab kepada KTT. Sehingga dengan hal ini, maka KTT wajib menyelenggarakan pelatihan bagi pengawas operasional pertama dengan menggunakan materi yang sudah tersedia.

Tujuan Pelatihan dan Sertifikasi POP Pertambangan

Berikut beberapa tujuan yang ingin dicapai dari pelatihan dan sertifikasi POP Pertambangan, yaitu:

  1. Pekerja tambang memperoleh pengetahuan dan keterampilan seputar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di industri tambang.
  2. Peserta pelatihan mampu memahami dan melakukan pengawasan terkait K3.
  3. Peserta pelatihan dapat memenuhi standar kompetensi pengawas operasional pertama yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
  4. Peserta pelatihan mampu dan kompeten sebagai pengawas operasional pertama (POP).
  5. Peserta pelatihan mampu bekerja secara efektif, dan membantu tugas kepala teknik tambang (KTT).
  6. Para peserta pelatihan siap mengikuti uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pemerintah atau BNSP.
  7. Peserta pelatihan peduli terhadap pentingnya menerapkan K3 dalam melakukan aktivitas sehari-hari.

Persyaratan Sertifikasi POP Pertambangan

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta pelatihan:

  1. Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 dari semua jurusan.
  2. Pengalaman di bidang pertambangan mineral atau batubara:
  • Untuk SLTA Minimal 10 tahun
  • Untuk D3 Minimal 3 tahun
  • Untuk S1/S2/S3 Minimal 1 tahun
  1. Sekurang-kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) anak buah.

Adapun berkas atau dokumen yang harus disertakan, yaitu:

  1. Foto copy KTP
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Foto copy ijazah terakhir
  4. Uraian pekerjaan terkini
  5. Surat penugasan dari perusahaan terkait (ditandatangani langsung oleh KTT/PJO dan di stempel resmi)
  6. Foto copy SK pengangkatan pegawai
  7. Pas foto 3×4 berpakaian rapi dengan latar berwarna merah, sebanyak 5 lembar.

Materi Pelatihan POP Pertambangan

Secara garis besar, materi yang akan diperoleh oleh peserta pelatihan POP pertambangan adalah sebagai berikut :

  • Peraturan perundangan K3 Pertambangan
  • Teknik Inspeksi dan Observasi
  • Dasar-Dasar Lingkungan Hidup
  • Pertemuan K3 (Safety Meeting)
  • Hazard, Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
  • Kecelakaan (Investigation Accident)
  • Job Analysis Safety (JSA)
  • Assessment oleh asesor dari LSP PIM
  • Safety Accountability (Tanggung Gugat K3 Pengawas Operasional)