Syarat-syarat Bikin BPJS

Hello, pembaca setia! Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, kita dapat memperoleh akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Namun, sebelum kita dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Simak ulasan berikut untuk informasi lebih lanjut!

Syarat Umum

Untuk bisa memperoleh BPJS Kesehatan, ada beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Pertama, calon peserta BPJS Kesehatan harus menjadi warga negara Indonesia atau pemegang KTP Indonesia. Selain itu, peserta harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Jika belum menikah, calon peserta BPJS Kesehatan dapat menjadi tanggungan orang tua atau suami/istri yang sudah memiliki BPJS Kesehatan.

Syarat berikutnya adalah peserta BPJS Kesehatan harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau menjadi tanggungan dari orang tua atau suami/istri yang memiliki NPWP. NPWP diperlukan sebagai bukti bahwa peserta BPJS Kesehatan telah membayar pajak dan ikut berkontribusi dalam pembangunan negara.

Terakhir, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Besar iuran yang harus dibayarkan ditentukan berdasarkan tingkat pendapatan peserta. Sebagai informasi, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU), Bukan Pekerja Penerima Upah (BPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Setiap kategori memiliki besaran iuran yang berbeda.

Syarat Dokumen

Selain syarat umum, calon peserta BPJS Kesehatan juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diperlukan. Pertama, peserta harus memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku. KTP digunakan sebagai identitas peserta BPJS Kesehatan yang nantinya akan terdaftar dalam sistem BPJS.

Selanjutnya, peserta juga harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran (jika belum menikah) atau akta nikah (jika sudah menikah). Dokumen-dokumen ini dibutuhkan sebagai bukti hubungan keluarga dan status perkawinan peserta yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Terakhir, peserta juga harus menyiapkan fotokopi NPWP (jika sudah memiliki) atau fotokopi NPWP dari orang tua atau suami/istri yang menjadi tanggungan. NPWP digunakan sebagai bukti bahwa peserta atau tanggungannya telah membayar pajak secara rutin.

Pendaftaran BPJS Kesehatan

Setelah memenuhi semua syarat di atas, calon peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pendaftaran. Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BPJS Kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Saat mendaftar, peserta harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen-dokumen yang telah disebutkan sebelumnya.

Jika pendaftaran dilakukan secara online, peserta akan mendapatkan nomor peserta BPJS Kesehatan yang dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan. Jika pendaftaran dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan, peserta akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan yang berisi nomor peserta dan informasi penting lainnya.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas syarat-syarat untuk membuat BPJS Kesehatan. Syarat-syarat tersebut meliputi persyaratan umum, persyaratan dokumen, dan proses pendaftaran. Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak untuk mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas oleh BPJS Kesehatan. Dengan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan, kita dapat menikmati manfaat BPJS Kesehatan dan menjaga kesehatan serta kesejahteraan kita. Jadi, tunggu apa lagi? Segera daftarkan diri Anda ke BPJS Kesehatan dan nikmati manfaatnya sekarang juga!

Syarat Keterangan
Warga Negara Indonesia Calon peserta harus menjadi WNI atau pemegang KTP Indonesia.
Usia Minimal 17 Tahun Peserta harus berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.
Memiliki NPWP Peserta harus memiliki NPWP atau menjadi tanggungan dari orang tua atau suami/istri yang memiliki NPWP.
Membayar Iuran Peserta harus membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin setiap bulannya.
Dokumen Peserta harus melampirkan KTP, KK, akta kelahiran/akta nikah, dan NPWP.
Pendaftaran Pendaftaran dapat dilakukan secara online atau langsung di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Sumber: https://www.bpjs-kesehatan.go.id