Syarat-syarat Membuat BPJS Kesehatan

Hello pembaca!Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas tentang “syarat-syarat membuat BPJS Kesehatan” dalam bahasa Indonesia yang santai. Sebelum kita mulai, mari kita cari tahu terlebih dahulu apa itu BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan merupakan program yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, baik pekerja formal maupun pekerja informal.

Apa saja syarat-syarat untuk membuat BPJS Kesehatan?

Untuk dapat membuat BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:

1.

Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)

Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah memiliki Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Dokumen ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

2.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Selain KTP atau KK, Anda juga perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah menjadi wajib pajak yang berarti telah memiliki penghasilan yang memadai untuk membayar iuran BPJS Kesehatan.

3.

Surat Keterangan Penghasilan

Jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Penghasilan sebagai penggantinya. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda memiliki penghasilan yang memadai untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

4.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Bagi peserta Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk membuat BPJS Kesehatan. KKS ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda termasuk dalam keluarga yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

5.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Jika Anda tidak memiliki KKS, Anda dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai penggantinya. SKTM ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.

6.

Surat Pengantar dari Lembaga atau Instansi

Bagi pekerja formal, Anda perlu memiliki Surat Pengantar dari lembaga atau instansi tempat Anda bekerja. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah pekerja formal yang berhak mendapatkan BPJS Kesehatan dari tempat kerja.

7.

Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha

Bagi pekerja informal atau pengusaha, Anda perlu memiliki Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha sebagai bukti bahwa Anda memiliki usaha dan berhak mendapatkan BPJS Kesehatan untuk diri sendiri dan keluarga.

8.

Surat Keterangan Domisili

Selain itu, Anda juga perlu memiliki Surat Keterangan Domisili. Surat ini akan digunakan sebagai bukti bahwa Anda tinggal atau berdomisili di wilayah yang menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan.

9.

Surat Nikah atau Akta Kelahiran

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftarkan anggota keluarga, Anda perlu memiliki Surat Nikah atau Akta Kelahiran sebagai bukti hubungan keluarga dan kepemilikan BPJS Kesehatan.

10.

Fotokopi Rekening Listrik atau Air

Anda juga perlu menyertakan fotokopi rekening listrik atau air sebagai bukti alamat tinggal yang valid.

11.

Fotokopi Slip Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan

Jika Anda merupakan pekerja formal, Anda perlu menyertakan fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan sebagai bukti penghasilan.

12.

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang ingin mendaftarkan anggota keluarga, Anda perlu menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga dan kepemilikan BPJS Kesehatan.

13.

Fotokopi Identitas Anggota Keluarga

Selain fotokopi KK, Anda juga perlu menyertakan fotokopi identitas anggota keluarga seperti KTP atau akta kelahiran.

14.

Pas Foto Berwarna

Terakhir, jangan lupa untuk menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran yang sesuai sebagai identitas dalam kartu BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Dalam proses pembuatan BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat tersebut meliputi Kartu Identitas Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Keterangan Penghasilan, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Surat Pengantar dari Lembaga atau Instansi, Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha, Surat Keterangan Domisili, Surat Nikah atau Akta Kelahiran, fotokopi rekening listrik atau air, fotokopi slip gaji atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi KK, fotokopi identitas anggota keluarga, dan pas foto berwarna.

Dengan memenuhi semua syarat-syarat tersebut, Anda dapat membuat BPJS Kesehatan dengan mudah. Pastikan untuk melengkapi semua dokumen yang diperlukan agar proses pendaftaran berjalan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat mencoba!