Syarat untuk Bikin BPJS

Hello pembaca! Selamat datang di artikel santai ini yang akan membahas tentang syarat untuk membuat BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). BPJS merupakan program jaminan sosial yang penting untuk melindungi kesehatan dan keuangan kita. Jadi, jika Anda tertarik untuk membuat BPJS, berikut adalah beberapa syarat yang perlu Anda ketahui.

Persyaratan Umum

Untuk bisa membuat BPJS, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum terlebih dahulu. Pertama, Anda harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing dengan izin tinggal tetap di Indonesia. Kedua, Anda harus berusia di atas 17 tahun. Selain itu, Anda juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Jika Anda belum memiliki KTP, segeralah mengurusnya di kantor kecamatan terdekat.

Persyaratan Pekerja Formal

Jika Anda merupakan pekerja formal, seperti pegawai negeri, karyawan swasta, atau karyawan BUMN, Anda juga harus memenuhi persyaratan khusus. Pertama, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini dapat Anda peroleh dengan mengajukan permohonan di kantor pajak terdekat. Selain itu, Anda juga harus memiliki Surat Keputusan (SK) dari instansi tempat Anda bekerja yang menyatakan bahwa Anda adalah seorang pekerja tetap.

Persyaratan Pekerja Informal

Jika Anda merupakan pekerja informal, seperti pedagang kecil, buruh harian, atau pekerja lepas, Anda juga dapat mendaftar BPJS. Persyaratan untuk pekerja informal relatif lebih mudah. Anda hanya perlu menyertakan Kartu Keluarga (KK) dan mengisi formulir pendaftaran BPJS secara lengkap. Namun, pastikan bahwa pekerjaan Anda tidak tercakup dalam persyaratan pekerja formal.

Persyaratan untuk Anggota Keluarga

Jika Anda ingin menambahkan anggota keluarga sebagai peserta BPJS, Anda juga harus memenuhi persyaratan tertentu. Pertama, anggota keluarga yang ingin ditambahkan harus berstatus sebagai keluarga inti, seperti istri, suami, anak, atau orang tua. Selanjutnya, Anda harus memiliki Kartu Keluarga (KK) yang mencantumkan nama anggota keluarga tersebut. Dalam hal ini, Anda harus mengurus perubahan data KK terlebih dahulu jika diperlukan.

Persyaratan untuk Peserta Mandiri

Jika Anda tidak bekerja atau tidak terdaftar sebagai pekerja formal maupun informal, Anda masih bisa mendaftar BPJS sebagai peserta mandiri. Persyaratan untuk peserta mandiri sangat sederhana. Anda hanya perlu mengisi formulir pendaftaran BPJS dan menyertakan fotokopi KTP yang masih berlaku. Namun, sebagai peserta mandiri, Anda harus membayar iuran BPJS sendiri tanpa adanya subsidi dari pihak lain.

Kesimpulan

Membuat BPJS adalah langkah penting untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang tak terduga. Dalam proses pendaftaran, pastikan Anda memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sesuai dengan status pekerjaan Anda. Jangan lupa untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dan mengajukan permohonan di kantor BPJS terdekat. Dengan BPJS, Anda dapat memiliki jaminan sosial yang memberikan perlindungan dan keamanan bagi keluarga Anda. Jadi, segera daftarkan diri Anda dan nikmati manfaat dari BPJS!

Hal Syarat
1 Warga Negara Indonesia atau warga negara asing dengan izin tinggal tetap
2 Usia di atas 17 tahun
3 Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (untuk pekerja formal)
5 Surat Keputusan (SK) dari instansi tempat bekerja (untuk pekerja formal)
6 Kartu Keluarga (KK) (untuk pekerja informal dan penambahan anggota keluarga)
7 Fotokopi KTP yang masih berlaku (untuk peserta mandiri)