4 Jenis Crowdfunding, Metode Urun Dana untuk Usaha Mikro

Sebenarnya, metode urun dana (equity crowdfunding) sudah banyak dikenal di negara lain. Namun istilah equity crowdfunding baru dikenal di Indonesia sejak 2012. Apa itu equity crowdfunding? Platform crowdfunding bisa diartikan sebagai upaya pengumpulan dana yang dilakukan sejumlah orang atau investor untuk membangun usaha yang akan dilaksanakan.

Salah satu situs di Indonesia yang memakai sistem crowdfunding adalah situs kitabisa.co.id. Selain situs tersebut, ada pula website yang bekerja dengan metode crowdfunding seperti wujudkan.com dan patungan.net.

Secara umum, platform crowdfunding terbagi dalam empat kategori yang didasarkan pada tujuan pendanaan. Apa saja kriteria itu? Berikut ulasannya.

1. Donatur Berhak Atas Kepemilikan Saham (Equity-Based Crowdfunding)

Kategori ini adalah pemberian dana di mana pihak donatur mengharapkan dana balik dalam bentuk ekuitas atau saham. Proyek yang berhasil harus memberikan kompensasi berupa ekuitas tersebut.

2. Donatur Dapat Kompensasi (Lending-Based Crowdfunding)

Dalam kategori ini, pihak donatur akan menerima kompensasi secara berkala yang disertai bunga khusus. Ketika proyek berhasil, donatur juga akan kembali meminta pembayaran dari proyek tersebut.

3. Donatur Tidak Berharap Uang (Reward-Based Crowdfunding)

Kategori Reward-Based Crowdfunding, yaitu pihak donatur akan berperan menjadi investor dan memberikan dana untuk suatu proyek. Donatur menginginkan keuntungan selain nilai uang.

4. Donatur Melakukannya dengan Ikhlas (Donation-Based Crowdfunding)

Di kategori ini, pihak donatur tidak akan mengharapkan kompensasi dari pemilik proyek atau usaha yang didanai olehnya. Platfom kitabisa.co.id termasuk salah satu platform kategori ini.

Peluang Bisnis Equity Crowdfunding

Peluang bisnis equity crowdfunding Indonesia punya potensi untuk berkembang. Dikatakan begitu karena Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi jalan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kegiatan usaha layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi ini, diatur dan diawasi OJK untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi.

Dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak tersebut, diharapkan dapat memberikan ruang bertumbuh bagi perusahaan perintis (startup) untuk memperoleh akses pendanaan di pasar modal serta meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia khususnya di pasar modal.

OJK sebagai otoritas yang melakukan pengawasan atas kegiatan di sektor jasa keuangan menerapkan pendekatan pengawasan berbasis market conduct pada kegiatan urun dana. Dengan pendekatan tersebut, OJK mendorong penerapan keterbukaan informasi oleh penerbit, terbentuknya penyelenggara yang kredibel, serta terbangunnya sistem teknologi informasi yang aman dan andal dalam kegiatan urun dana.

Penawaran saham oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana ini tidak termasuk penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hal itu mengingat penawaran saham dilakukan melalui Penyelenggara yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Penawaran saham dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 bulan serta total dana yang dihimpun melalui penawaran saham paling banyak Rp10 miliar.