Syarat dan Cara Membuat BPJS Kesehatan

Pendahuluan

Hello pembaca! Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang syarat dan cara membuat BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan program Jaminan Kesehatan Nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan memiliki BPJS Kesehatan, kita dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang terjamin. Nah, mari kita simak syarat dan caranya berikut ini!

Syarat Membuat BPJS Kesehatan

Untuk dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi. Pertama, kamu harus menjadi Warga Negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun. Selain itu, kamu juga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku.

Syarat selanjutnya adalah kamu harus memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Selain itu, kamu juga harus memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika pendapatan kamu di bawah standar yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan.

Terakhir, kamu harus siap membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori peserta yang kamu pilih. Terdapat beberapa kategori peserta, antara lain Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Bukan Pekerja (BP). Pilihlah kategori peserta yang sesuai dengan pekerjaan dan kondisi kamu.

Cara Membuat BPJS Kesehatan

Setelah kamu memenuhi syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran BPJS Kesehatan. Caranya cukup mudah, kamu dapat mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang diperlukan.

Pertama, kamu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran yang disediakan. Pastikan kamu mengisi formulir dengan benar dan jelas. Setelah itu, dokumen-dokumen yang kamu bawa akan diperiksa oleh petugas BPJS Kesehatan untuk verifikasi data.

Jika semua dokumen telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, kamu akan diberikan nomor peserta BPJS Kesehatan dan Kartu Peserta. Jangan lupa untuk menyimpan dan menjaga kartu tersebut dengan baik, karena kartu ini akan menjadi bukti bahwa kamu sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Setelah proses pendaftaran selesai, kamu dapat mulai membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori peserta yang kamu pilih. Iuran dapat dibayarkan melalui bank atau melalui layanan perbankan online. Pastikan kamu membayar iuran tepat waktu agar kamu tetap mendapatkan manfaat dan perlindungan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.

Kesimpulan

Dalam artikel ini, kita telah membahas tentang syarat dan cara membuat BPJS Kesehatan. Penting bagi kita untuk memiliki BPJS Kesehatan agar kita dapat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang terjamin. Jangan lupa untuk memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur pendaftaran dengan benar. Semoga artikel ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Terima kasih!

Kategori Peserta Iuran Bulanan
Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Rp 80.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) Rp 160.000
Bukan Pekerja (BP) Rp 25.500